Setiap muslimah di muka bumi ini biasanya mengalami datang
bulan. Jika seorang muslimah mengalami datang bulan pada bulan Ramadhan maka
tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun ia akan membayar puasanya di luar bulan
Ramadhan. Bagi orang yang senang atau sengaja menunda-nunda hutang puasanya
sampai bertemu Ramadhan berikutnya maka ia akan BERDOSA. Maka dari itu ada
denda yang harus dibayarkan yaitu membayar fidyah dan tetap melakukan kewajiban
dengan mengqhada puasanya.
Sedangkan fidyah yang harus dibayar berupa makanan sebanyak 1
mud/600 gram untuk diberikan kepada fakir miskin dan itu dilakukan setiap hari,
lalu fidyahnya dilipat gandakan jika menunda-nunda lagi dari Ramadhan satu ke
Ramadhan berikutnya.
Jadi bagi seorang muslimah masih sehat dan mampu
untuk berpuasa, hendaklah segera membayar/mengqhada puasanya. Bagi pembaca yang
belum membayar hutang puasanya, bisa segera mengqhada. Lebih cepat , lebih
baik. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar