Kamis, 05 April 2012

BAGAIMANA JIKA SESEORANG MENUNDA-NUNDA HUTANG PUASANYA DARI RAMADHAN KE RAMADHAN BERIKUTNYA??


Setiap muslimah di muka bumi ini biasanya mengalami datang bulan. Jika seorang muslimah mengalami datang bulan pada bulan Ramadhan maka tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun ia akan membayar puasanya di luar bulan Ramadhan. Bagi orang yang senang atau sengaja menunda-nunda hutang puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya maka ia akan BERDOSA. Maka dari itu ada denda yang harus dibayarkan yaitu membayar fidyah dan tetap melakukan kewajiban dengan mengqhada puasanya.
Sedangkan fidyah yang harus dibayar berupa makanan sebanyak 1 mud/600 gram untuk diberikan kepada fakir miskin dan itu dilakukan setiap hari, lalu fidyahnya dilipat gandakan jika menunda-nunda lagi dari Ramadhan satu ke Ramadhan berikutnya.
Jadi bagi seorang muslimah masih sehat dan mampu untuk berpuasa, hendaklah segera membayar/mengqhada puasanya. Bagi pembaca yang belum membayar hutang puasanya, bisa segera mengqhada. Lebih cepat , lebih baik. J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar