NIM :
1205467
NAMA
: KHAIRUNNISA
JURUSAN/KELAS : KURTEKPEND/GURU TIK
MATA
KULIAH : LANDASAN PENDIDIKAN
“TUGAS, TANGGUNG JAWAB
DAN KOMPETENSI GURU”
Guru memiliki peranan yang sangat penting, bertugas untuk menyelenggarakan proses
belajar mengajar atau pengajaran. Selain mengajar, tugas guru
selanjutnya yaitu mendidik. Mengajar lebih kepada penyampaian materi-materi belajar, sedangkan mendidik lebih kepada pembentukan sikap, nilai, perasaan dan lain-lain.
Untuk menjadi seorang guru Sekolah Dasar yang profesional ada dua persyaratan yang harus dipenuhi yaitu persyaratan pribadi dan akademis. Persyaratan pribadi meliputi fisik, psikis, watak dan kepribadian. Guru akan mengajar di depan banyak siswa, melakukan berbagai kegiatan pembelajaran yang
membutuhkan fisik
yang sehat, psikis yang normal dan watak yang baik agar tercipta penyelenggaraan proses belajar mengajar yang baik.
Persyaratan akademis yaitu guru memiliki kemampuan dan menguasai materi agar siap melaksanakan proses belajar mengajar. Pemerintah berupaya mengadakan pelatihan agar mereka dapat memenuhi kualifikasi sebagai seorang tenaga pengajar. Seorang guru
dipersiapkan melalui
proses pendidikan dan pelatihan serta di awasi oleh suatu organisasi profesi, diakui oleh masyarakat dan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya berlandaskan pada kode etik yang dipegang teguh maka disebut tenaga profesional.
Kompetensi yang harus dipenuhi yaitu kompetensi pribadi, profesi dan kemasyarakatan. Kompetensi pribadi artinya guru memiliki pribadi sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kompetensi profesi artinya guru memiliki kemampuan teknik yang diperlukan. Kompetensi kemasyarakatan artinya guru mampu membina dan mengembangkan interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Tugas seorang
guru yaitu mendidik,
mengajar dan melatih. Seorang guru memberikan bimbingan kepada murid, memberikan pengajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta merencanakan pembelajaran. Guru menunjukan gagasan dan kemampuannya dalam melakukan metode pembelajaran.
Menurut keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 845/1989 tentang pengadaan dan penyetaraan guru bahwa kualifikasi guru
sekolah dasar
minimal D-II. Kualifikasi pada bab III pasal 3 yaitu
(a) memiliki sifat-sifat kepribadian sebagai warga negara Indonesia dan cendekia, dan mampu mengembangkannya; (b)
menguasai wawasan kependidikan, khususnya
yang berkenaan dengan pendidikan di Sekolah Dasar; (c) menguasai bahan dasar untuk Sekolah Dasar serta konsep dasar keilmuan yang menjadi sumbernya; (d) mampu mengembangkan program
pengajaran untuk Sekolah Dasar; (e) mampu melaksanakan program
pengajaran untuk Sekolah Dasar yang sesuai dengan kemampuan dan perkembangan anak usia Sekolah Dasar; (f) mampu menilai proses dan hasil belajar-mengajar murid Sekolah Dasar; (g) mampu berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat serta anak usia Sekolah Dasar; (h) mampu memahami dengan memanfaatkan hasil penelitian untuk menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai guru Sekolah Dasar.
Kompetensi guru oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis sebagai berikut :
(a) Mengembangkan kepribadian, membentuk pribadi murid sesuai norma agama dan masyarakat serta aturan-aturan yang
berlaku.
(b) Menguasai landasan pendidikan, penguasaan landasan pendidikan akan membuat guru dapat melaksanakan tugasnya sesuai hakikat pendidikan yang
sesungguhnya.
(c) Menguasai bahan pelajaran, penguasaan bahan merupakan modal dalam proses belajar mengajar, guru
senantiasa mencari berbagai sumber yang relevan dan mengkaji kurikulum.
(d) Menyusun
program pengajaran, dalam menyusun maka seorang guru perlu memilih dan mengembangkan bahan pengajaran, strategi belajar-mengajar,
media, dan sumber belajar.
(e) Melaksanakan
program pengajaran, seorang guru menciptakan suasana belajar-mengajar yang
tepat dan hidup.
(f) Menilai hasil dan proses
belajar-mengajar, mengevaluasi proses belajar mengajar untuk mengetahui sejauh mana pemahaman yang
diperoleh siswa.
(g) Menyelenggarakan
program bimbingan, guru memberi bimbingan bagi murid yang belum mencapai hasil.
(h) Menyelenggarakan administrasi sekolah, seluruh kegiatan di administrasikan secara jelas dan sistematik.
(i) Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat, guru
mengkaji berbagai lembaga kemasyarakatan yang
berkaitan dengan pendidikan.
(j) Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran, seorang
guru melakukan penelitian untuk mengembangkan kemampuan guru.
Kompetensi guru
memiliki hubungan
yang erat dengan tugas sebagai pengajar. Agar tercapai kompetensi tersebut maka seorang guru harus berusaha dan berlatih.
Guru dipercaya untuk menjalani tugas sebagai perubahan, pembaharuan,
melestarikan nilai-nilai baru dalam masyarakat, menciptakan suasana belajar yang baik dan panutan masyarakat.
Karakterisristik guru yang baik diantaranya
: (a) Memahami dan menghormati murid sebagai manusia. (b) Menguasai materi yang akan diajarnya. (c) Menyesuaikan strategi mengajar dengan bahan pengajaran. (d) Menyesuaikan bahan pelajaran dengan kesanggupan murid. (e) Menerapkan Cara Belajar Siswa Aktif dan keterampilan proses.
(f) Memberi pengertian atau pemahaman dengan prinsip peragaan. (g) Menghubungkan
yang diajarkan dengan kebutuhan murid agar murid antusias mempelajarinya. (h) Merumuskan tujuan atas materi yang
diajarkannya. (i) Berusaha mencari materi dari berbagai sumber. (j) Tidak hanya mentransfer ilmu tapi juga mengembangkan dan membentuk pribadi muridnya.
Guru harus menjunjung tinggi kode etik sebagai pedoman melaksanakan tugas profesional. Kode etik yang dirumuskan oleh PGRI ada 9 butir antara lain (a) guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
ber-pancasila; (b) guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing; (c) guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan; (d)
guru menciptakan suasana kehidupan disekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik; (e) guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan; (f) guru
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi; (g) guru
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan; (h) guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi profesional
sebagai sarana pengabdiannya; (i) guru
melaksanakan segala keperluan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kegunaan kode etik bagi guru yaitu agar
guru melaksanakan tugas dengan aman dan profesional. Namun dalam kenyataannya memang banyak ditemui kendala baik dari pihak guru sendiri maupun dari pihak luar. Maka pemerintah, masyarakat dan guru harus bersatu agar
pelaksanaan proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.
nice artikel gan, sukses selalu dan salam sejahtera dari kami interior jakarta .
BalasHapus